INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Dibidang Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Kantor mempunyai kewenangan untuk menandatangani perizinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang dari Bupati yang ditetapkan dengan Perbup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.