Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Dibidang Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Kantor mempunyai kewenangan untuk menandatangani perizinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang dari Bupati yang ditetapkan dengan Perbup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
4

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Dibidang Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2013

Diundangkan Tanggal
26 Februari 2013

Berlaku Tanggal
26 Februari 2013

Sumber
BD.2013/NO.4, LL KAB. KAYONG UTARA: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar