INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Verifikasi Atas Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 52 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa anggaran pendapatan dan belanja Desa digunakan Desa untuk mendukung pemenuhan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- bahwa untuk memenuhi persyaratan permohonan penyaluran dan penggunaan keuangan Desa perlu dilakukan verifikasi atas laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Desa;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (2) huruf e Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, permohonan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilengkapi dengan persyaratan hasil verifikasi aparat pengawasan intern pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Verifikasi Atas Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 52 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.