Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penempatan Jaminan Kesungguhan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 hurub d dan Pasal 78 huruf d Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemegang IUP Eksplorasi wajib mempunyai Jaminan Kesungguhan;
  2. bahwa guna menjamin pelaksanaan kegiatan izin usaha pertambangan eksplorasi diwilayah Kabupaten Kayong Utara, perlu menempatkan uang jaminan kesungguhan sebagai bukti kesanggupan dan kemampuan Pemegang IUP Eksplorasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Jaminan Kesungguhan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
6

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Penempatan Jaminan Kesungguhan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
17 Februari 2014

Berlaku Tanggal
17 Februari 2014

Sumber
BD.2014/NO.6, TBD No.6, LL KAB. KAYONG UTARA: 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar