Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menunjang akses publik terhadap siaran informasi, pendidikan dan hiburan serta penyajian program siaran yang dapat mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertakwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional guna membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera serta menjaga citra positif bangsa perlu didirikan lembaga Penyiaran Publik Lokal di Kabupaten Kayong Utara;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat didirikan oleh pemerintah daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
7

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2014

Berlaku Tanggal
18 Februari 2014

Sumber
BD.2014/NO.7, LL KAB. KAYONG UTARA: 16 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar