Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2021 Tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa SALINAN untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu mengoptimalkan pengaturan penggunaan dan pemanfaatan tanah kas Desa sesuai kewenangan hak asal usul Desa;
  2. bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa sesuai dengan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat 1, huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Kabupaten Kebumen;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
152

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2021

Berlaku Tanggal
27 Desember 2021

Sumber
BD.2021/NO.152

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kebumenkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar