Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kawasan Perdesaan di Kabupaten Kebumen

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada desa;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen, untuk setiap pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan diatur dengan Peraturan Bupati masing-masing;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Kawasan Perdesaan di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
31

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kawasan Perdesaan di Kabupaten Kebumen

Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
24 Juni 2019

Berlaku Tanggal
24 Juni 2019

Sumber
BD No. 31/2019

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar