INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Honorarium dan Biaya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 41 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi perencanaan kegiatan pembangunan dan pelaksanaan belanja daerah di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen, perlu mengatur Standarisasi Honorarium dan biaya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen;
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Pelaksanaan Badan Layanan Umum;
- bahwa Badan Layanan Umum menyusun standar biaya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Honorarium dan Biaya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 41 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kebumenkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.