Peraturan Bupati Kebumen Nomor 49 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya perubahan tarif pelayanan kesehatanpemeriksaan Rapid Test Covid-19 pada Badan LayananUmum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen, perlumengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 38 Tahun2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BadanLayanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis DaerahPusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
49

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
07 Juli 2020

Berlaku Tanggal
07 Juli 2020

Sumber
BD 2020/ No. 53

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen

Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 49 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar