INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bupati membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Daerah Kabupaten yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berbentuk struktural, berkedudukan di bawah Sekretariat Daerah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten yang melaksanakan fungsi di bidang administrasi pembangunan, sehingga perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
28 Januari 2019
Berlaku Tanggal
28 Januari 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.