Peraturan Bupati Kebumen Nomor 52 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 52 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya perubahan pada standarisasi Biaya Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
52

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023

Ditetapkan Tanggal
26 September 2023

Diundangkan Tanggal
26 September 2023

Berlaku Tanggal
26 September 2023

Sumber
BD.2023/NO.52

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 52 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar