Peraturan Bupati Kebumen Nomor 7 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Kewenangan Penghapusan Piutang pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, kewenangan penghapusan piutang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewenangan Penghapusan Piutang pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
7

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Kewenangan Penghapusan Piutang pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2013

Berlaku Tanggal
02 Januari 2013

Sumber
BD.2013/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kebumenkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar