INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Kewenangan Penghapusan Piutang pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, kewenangan penghapusan piutang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewenangan Penghapusan Piutang pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kebumenkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.