Peraturan Bupati Kebumen Nomor 72 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 72 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai pembagian laba bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa, perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 38 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 38 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
72

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa

Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
29 Oktober 2021

Sumber
BD 2021/ No. 72

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 38 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa

Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 72 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar