Peraturan Bupati Kebumen Nomor 74 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 74 Tahun 2010 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kebumen

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 74 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, maka perlu mengatur kembali rincian tugas pokok, fungsi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kebumen;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
74

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kebumen

Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
04 Oktober 2010

Berlaku Tanggal
04 Oktober 2010

Sumber
BD.2010/NO.74

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 74 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar