Peraturan Bupati Kebumen Nomor 8 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Desa Berdikari Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada desa;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen, untuk setiap pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan diatur dengan Peraturan Bupati masing-masing;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Desa Berdikari Tahun Anggaran 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
8

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Desa Berdikari Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2018

Berlaku Tanggal
15 Februari 2018

Sumber
BD No. 8/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar