Peraturan Bupati Kediri Nomor 32 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kediri Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 10 Tahun 2015 Tentang Sumber Pendapatan Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kediri Nomor 32 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa, dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 10, maka untuk kelancaran pelaksanaannya peraturan dimaksud perlu ditindaklanj uti dengan penyusunan peraturan petunj uk pelaksanaannya;
  2. bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala BPMPD Kabupaten Kediri tanggal 25 Juli 2016 Nomor 141/2374/418.63/2016 perihal Rencana Penerbitan Peraturan Bupati Kediri tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Surnber Pendapatan Desa dan Serita Acara Rapat Koordinasi membahas Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa tanggal 14 September 2016 Nomor 141/2953/418.63/2016 perlu diterbitkan peraturan pelaksanaannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang sumber Pendapatan Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri

Nomor
32

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 10 Tahun 2015 Tentang Sumber Pendapatan Desa

Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
10 Oktober 2016

Sumber
BD No 32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 32 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar