INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Keerom Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Antara Entitas Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKd) dan Entitas Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dengan Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Keerom
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Keerom Nomor 34 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam Sistem Pengendalian Intern harus diciptakan prosedur rekonsiliasi antara data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Daerah dan dalam rangka meningkatkan kualitas penyajian LK lingkup BUD dan SKPD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Keerom Nomor 34 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.