Peraturan Bupati Keerom Nomor 34 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Keerom Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Antara Entitas Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKd) dan Entitas Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dengan Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Keerom

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Keerom Nomor 34 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam Sistem Pengendalian Intern harus diciptakan prosedur rekonsiliasi antara data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Daerah dan dalam rangka meningkatkan kualitas penyajian LK lingkup BUD dan SKPD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Keerom

Nomor
34

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Antara Entitas Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKd) dan Entitas Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dengan Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Keerom

Ditetapkan Tanggal
19 September 2017

Diundangkan Tanggal
20 September 2017

Berlaku Tanggal
20 September 2017

Sumber
BD. 2017/ NO. 76

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Keerom Nomor 34 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar