Peraturan Bupati Kendal Nomor 13 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kendal Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kendal Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kendal, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah rangga yang terpadu dan berkelanjutan yang selaras dengan arah kebijakan nasional, maka berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal

Nomor
13

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2019

Berlaku Tanggal
15 Maret 2019

Sumber
BD.2019/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kendal Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar