Peraturan Bupati Kendal Nomor 15 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kendal Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Hubungan Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kendal Nomor 15 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian kelembagaan pelaksana urusan pemerintahan di bidang pelayanan kesehatan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Hubungan Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal perlu dicabut dan diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Hubungan Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal

Nomor
15

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Hubungan Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
09 Februari 2021

Berlaku Tanggal
09 Februari 2021

Sumber
BD 2021/ No. 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kendal Nomor 15 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar