INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Rumah Sakit sebagai sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal diharapkan untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kendal;
- bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan umum yang diberikan Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal kepada masyarakat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka Bupati menetapkan Peraturan Bupati Kendal tentang standar pelayanan minimal pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal;
- bahwa Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.