Peraturan Bupati Kendal Nomor 17 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kendal Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Rencana Kontinjensi Bencana Banjir Bandang Kabupaten Kendal Tahun 2020-2023

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kendal Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan kesiapsiagaan dalam rangka penanggulangan bencana banjir bandang di Kabupaten Kendal sehingga terlaksana tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, rencana penanggulangan kedaruratan bencana banjir bandang dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi bencana banjir bandang;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap rencana kontinjensi bencana banjir bandang Kabupaten Kendal Tahun 2020-2023 yang telah disusun, maka sesuai Nota Dinas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kendal Nomor: 045/112/2020 tanggal 22 Januari 2020 Perihal Permohonan Peraturan Bupati Kendal, Rencana Kontinjensi Bencana Banjir Bandang Kabupaten Kendal Tahun 2020-2023 perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kontinjensi Bencana Banjir Bandang Kabupaten Kendal Tahun 2020-2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal

Nomor
17

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Rencana Kontinjensi Bencana Banjir Bandang Kabupaten Kendal Tahun 2020-2023

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2020

Berlaku Tanggal
07 Februari 2020

Sumber
BD.2020/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kendal Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kendalkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar