INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kendal Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemangku Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kendal Nomor 19 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, terbuka, bersaing, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel telah diangkat Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai tenaga profesional yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Kendal;
- bahwa tunjangan yang menjadi hak Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai pejabat fungsional sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil belum diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- bahwa untuk mewujudkan profesionalitas Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengadaan barang/jasa pemerintah yang berpotensi menimbulkan resiko, maka berdasarkan prinsip kepatutan dan keadilan dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemangku Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kendal Nomor 19 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kendalkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.