Peraturan Bupati Kendal Nomor 50 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kendal Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Rencana Kontingensi Bencana Kegagalan Teknologi Kabupaten Kendaltahun 2022-2026

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kendal Nomor 50 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan kesiapsiagaan dalam rangka penanggulangan bencana kegagalan teknologi di Kabu paten Kendal sehingga terlaksana tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontingensi bencana kegagalan teknologi;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap rencana kontingensi bencana kegagalan teknologi Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026 yang telah disusun, maka sesuai Nota Dinas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kendal Nomor 045/ 1357 /2022 tanggal 22 Agustus 2022 Perihal Permohonan Peraturan Bupati Kendal, Rencana Kontingensi Bencana Kegagalan Teknologi Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026 perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kontingensi Bencana Kegagalan Teknologi Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal

Nomor
50

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Rencana Kontingensi Bencana Kegagalan Teknologi Kabupaten Kendaltahun 2022-2026

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2022

Berlaku Tanggal
05 Oktober 2022

Sumber
BD.2022/NO.50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kendal Nomor 50 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar