Peraturan Bupati Kendal Nomor 70 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kendal Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kendal Nomor 70 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam kegiatan pembangunan baik pemerintah maupun non pemerintah diperlukan sebuah perencanaan yang berupa gambar teknis dan perhitungan biaya yang penghitugannya berdasarkan harga satuan pekerjaan;
  2. bahwa sesuai Nota Dinas plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal Nomor: 760/4865/DPU.PR tanggal 22 November 2017 Perihal Kegiatan Penyusunan Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal Tahun 2018 guna mewujudkan transparansi, rasionalitas, objektivitas dan akuntabilitas dalam menghitung biaya pekerjaan konstruksi kegiatan pembangunan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018 pada bidang pekerjaan umum yang terdiri dari bidang bina marga, bidang sumber daya air dan bidang cipta karya maka, maka perlu mengatur Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal

Nomor
70

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2017

Berlaku Tanggal
27 Desember 2017

Sumber
BD.2017/NO.71

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kendal Nomor 70 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kendalkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar