INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 79 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan adalah: bahwa mengeluarkan zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu dan hasil mengumpulkan zakat merupakan sumber dana yang potensial yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, sehingga perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggungjawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah daerah agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 79 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.