INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan Atau Pekerjaan di Kabupaten Kepulauan Anambas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 37 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan PAD dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan serta sebagai bentuk kepedulian dan peran Wajib Pajak terhadap penerimaan daerah maka setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di wilayah Kab. Kepulauan Anambas wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak cabang/lokaso
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 37 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.