Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Program dan Kegiatan yang Belum Diselesaikan di Tahun Anggaran 2019 dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pembayaran program dan kegiatan yang belum diselesaikan di Tahun Anggaran 2019 dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran 2020;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 138 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 untuk pelaksanaan kegiatan lanjutan agar dianggarkan kembali dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penertapan Program dan Kegiatan Yang Belum Diselesaikan di Tahun Anggaran 2019 dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru

Nomor
2

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Program dan Kegiatan yang Belum Diselesaikan di Tahun Anggaran 2019 dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2020

Berlaku Tanggal
27 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO. 2, TBD.2020, LL SETDA KAB. KEP. ARU : 8 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar