INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Struktur dan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penetapan Struktur dan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kepulauan Aru, perlu ditetapkan Struktur dan Tarif Retribusi tersebut. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 15 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dalam memberikan jasa layanan parkir guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu diatur Struktur dan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur dan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.