INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Camat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 101 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu mendelegasikan wewenang pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Camat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.