Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 03 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah pada Satuan Kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 03 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Bebaaan Kerja yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai berdasarkan Beban Kerja atau tempat bertugas atau Kondisi Kerja atau Kelangkaan Propesi atau Prestasi Kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja bagi Aparatur Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Satuan Kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2017

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti

Nomor
3

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah pada Satuan Kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2017 NOMOR 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 03 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar