INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 20 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, dan/ atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula (RKPD) Tahun 2022 perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 285 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, menyatakan bahwa RKPD dapat diubah alam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan, untuk itu Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2022 perlu dilakukan perubahan sebagai landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2022;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 286 (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, menyatakan bahwa Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Sula tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2022;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 20 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.