Peraturan Bupati Kerinci Nomor 13 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kerinci Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kerinci Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Sistem akuntansi berbasis akrual pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
13

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2014/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kerinci Nomor 13 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar