INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kerinci Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Sistem akuntansi berbasis akrual pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kerinci Nomor 13 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.