INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam penerapannya, Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen dalam hal penambahan masa manfaat aset tetap, karena adanya perbaikan, dhi. tidak sesuai antara nilai yang ditetapkan dengan fisik di lapangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.