Peraturan Bupati Kerinci Nomor 17 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kerinci Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kerinci Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat serta usaha kecil dan menengah di Kabupaten Kerinci perlu pembangunan pendirian BPR Uncang Sakti serta sumber pembiayaan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Berdasarkan Pasal 46 dan 47 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintahan Daerah harus menganggarkan kembali Silpa Dana Desa yang belum dianggarkan dalam APBD Tahun berkenaan sampai batas bulan juni, dan apabila tidak dilakukan pemerintah pusat akan melakukan pemotongan penyaluran dana desa;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
17

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
20 Juni 2019

Berlaku Tanggal
20 Juni 2019

Sumber
BD.2019/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kerinci Nomor 17 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar