INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kerinci Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kerinci
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 220 ayat (1) Perda Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kerinci.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kerinci Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
