INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Ketapang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Insentif kepada Tenaga Medis Non Pegawai Negeri Sipil untuk Program Layanan Kesehatan Primer Serta Program Internsip Dokter Indonesia di Kabupaten Ketapang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ketapang Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan tenaga medis non pegawai negeri sipil perlu memberikan insentif berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dan atau berdasarkan pertimbangan kelangkaan profesi dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ketapang Nomor 15 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.