Peraturan Bupati Ketapang Nomor 31 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Ketapang Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Pejabat Fungsional Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Auditor Kepegawaian pada Inspektorat Kabupaten Ketapang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 31 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 menyatakan bahwa Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ketapang

Nomor
31

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Pejabat Fungsional Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Auditor Kepegawaian pada Inspektorat Kabupaten Ketapang

Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
29 Juli 2016

Berlaku Tanggal
29 Juli 2016

Sumber
BD.2016/NO.31, TBD No.31, LL KAB. KETAPANG: 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ketapang Nomor 31 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar