Peraturan Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagi Tenaga Medis, Paramedis dan Non Medis di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai dengan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ketapang

Nomor
5

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagi Tenaga Medis, Paramedis dan Non Medis di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang

Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2012

Berlaku Tanggal
13 Januari 2012

Sumber
BD.2012/NO.5, LL KAB.KETAPANG: 15 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar