INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Klaten Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten kepada Pemerintah Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Klaten Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan untuk peningkatan pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Klaten, dipandang perlu memberikan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa;
- bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperuntukkan dan dikelola oleh pemerintah Daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
- bahwa berdasarkan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Kepada Pemerintah Desa;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Klaten Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.