Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi prrtanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan;
  2. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berirnbang, dan untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani diperlukan adanya subsidi pupuk;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Klaten Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Klaten

Nomor
38

Tahun
2009

Tentang
Perbup Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2009

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2009

Berlaku Tanggal
29 Desember 2009

Sumber
BD.2009/NO.38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar