Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Klaten agar dapat terlaksana secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, maka diperlukan pedoman pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah;
  2. bahwa dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a selalu mengikuti perkembangan dan menyesuaikan dengan peraturan lain yang selaras, oleh karena itu Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten perlu dicabut dan diganti dengan peraturan yang baru;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Klaten

Nomor
55

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2018

Berlaku Tanggal
01 Desember 2019

Sumber
BD.2018/No.54

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Klaten Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten

Download Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar