INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Klaten Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Klaten Nomor 83 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan untuk kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Klaten, perlu adanya pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pembinaan dan pengendalian atas program dan kegiatan yang direncanakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Bupati Klaten Nomor 42 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 42 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Klaten
Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
02 Desember 2019
Berlaku Tanggal
02 Desember 2019
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Klaten Nomor 42 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 45 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 42 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten
Download Peraturan Bupati Klaten Nomor 83 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.