INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kolaka Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif kepada Tenaga Medis, Anastesi, Paramedis Keperawatan, Paramedis Non Keperawatan dan Non Paramedis Lingkup BLUD Rumah Sakit Benyamin Guluh Kab Kolaka
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menjelaskan mengenai tugas dan fungsi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripuma;
- bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan sebagaiman dimaksud pada huruf a, perlu didukung dengan upaya peningkatan kesejahteraan tenaga medis, anastesi, paramedis keperawatan, paramedis non keperawatan dan non paramedis dengan pemberian insentif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif Kepada Tenaga Medis, Anastesi, Paramedis Keperawatan, Paramedis Non Keperawatan dan Non Paramedis Lingkup BLUD Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kolaka Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
