Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan kepada Camat, Lurah dan Desa yang Berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk memacu semangat keaktifan, kreatifitas dan tanggung jawab. Carnal, Lurah / Kepala Desa dalam pengawasan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta dalam usaha mengukur kinerja Camat, Lurah / Kepala Desa, dipandang perlu memberikan penghargaan kepada Camat, Lurah / Kepaia Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur yang mencapai target pemungutan PBB – P2 dimaksud;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur

Nomor
10

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan kepada Camat, Lurah dan Desa yang Berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
13 Maret 2017

Berlaku Tanggal
13 Maret 2017

Sumber
BD.2017 / NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar