INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penganugerahaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 21 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, maka sebagai penghargaan atas pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun atau 30 (tiga puluh) tahun serta memenuhi persyaratan, dapat dianugrahi Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya;
- bahwa untuk menjamm objektivitas dan tranparansi dalam penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai N egeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, diperlukan pedoman untuk menentukan pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 21 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.