INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Konawe Nomor 4.A Tahun 2016 Tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Konawe Nomor 4.A Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat 3 peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahuri 2013 Ten tang Pajak Bumi dan Bangunai: Perdesaan dan Perkotaan penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan di lakukan oleh Bupati;
- bahwa sesuai ketentuan peraturan Daer ah nomor 10 Tahun 2013 Pasal 5 ayat 2 besarnya Nilai Jual Objek Pajak dapat di tet.apkan kembali setiap 3 (tiga) Tahun kecuali objek Pajak tertentu dapat di tetapkan setiap Tahun sesuai dengan perkernbangan wilayah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana di maksud daJam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe Teritang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Konawe Nomor 4.A Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.