Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pergeseran dan Revisi Anggaran

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam pelaksanaan anggaran, pergeseran anggaran merupakan hal yang diperbolehkan sesuai ketentuan pasal 163 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  2. bahwa mengantisipasi adanya perubahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan keuangan daerah pada tahun berjalan dan penanganan dan pencegahan pandemi corona Virus disease 2Ol9 (COVID-I9) dan/ atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian dan/ atau stabilitas sistem keuangan daerah, perlu dilakukan mekanisme pergeseran dan revisi anggaran;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Tata Cara pergeseran dan Revisi Anggaran, dengan menuangkannya dalam peraturan Bupati Konawe Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

Nomor
12

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pergeseran dan Revisi Anggaran

Ditetapkan Tanggal
01 April 2020

Diundangkan Tanggal
01 April 2020

Berlaku Tanggal
01 April 2020

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar