INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi (Jpt), Jabatan Administrasi (Ja), Jabatan Pengawas (Jp), Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana sebagai Pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Konawe Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.