Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara termasuk Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk melaporkan kekayaannya;
  2. untuk memperkuat komitmen tersebut daiam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan keijasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam haj kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
  3. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

Nomor
30

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
06 Oktober 2017

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 187

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar