Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 33 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 33 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. sejak dilaksanakannya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Konawe Utara oleh Pemerintah Daerah, masih terdapat keterlambatan dalam proses penilaian, penetapan hingga penyampaian/penyaluran ketetapan pajak terhutang kepada wajib pajak;
  2. teijadinya keterlambatan dalam proses penilaian, penetapan hingga penyampaian/penyaluran ketetapan pajak terhutang kepada wajib pajak disebabkan karena belum terdapat sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terintegrasi dengan waktu sebenamya, sehingga waktu pembayaran menjadi tidak tepat terukur;
  3. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu membentuk pengaturan tentang penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan untuk masa pajak sampai dengan tahun 2018;
  4. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan melalui Peraturan Bupati Konawe Utara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

Nomor
33

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2018

Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
03 Desember 2018

Berlaku Tanggal
03 Desember 2018

Sumber
BD.2018/No. 233

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 33 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar