INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 33 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sejak dilaksanakannya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Konawe Utara oleh Pemerintah Daerah, masih terdapat keterlambatan dalam proses penilaian, penetapan hingga penyampaian/penyaluran ketetapan pajak terhutang kepada wajib pajak;
- teijadinya keterlambatan dalam proses penilaian, penetapan hingga penyampaian/penyaluran ketetapan pajak terhutang kepada wajib pajak disebabkan karena belum terdapat sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terintegrasi dengan waktu sebenamya, sehingga waktu pembayaran menjadi tidak tepat terukur;
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu membentuk pengaturan tentang penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan untuk masa pajak sampai dengan tahun 2018;
- berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan melalui Peraturan Bupati Konawe Utara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 33 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.