Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 183 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotabaru

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 183 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun tatanan kelembagaan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud hurup a dan hurup b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotabaru

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
183

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotabaru

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2019

Berlaku Tanggal
01 Januari 2020

Sumber
BD.2019/NO.183

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 183 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar